Inilah materi terakhir kelas VIII semester ganjil tahun pelajaran 2013/2014.
Mari kita simak film tentang kedatangan NAbi Muhammad SAW di MAdinah berikut ini !!!
Mari kita simak film tentang kedatangan NAbi Muhammad SAW di MAdinah berikut ini !!!
1. Membangun Ekonomi dan Perdagangan Masyarakat Madinah
Sadar akan kepentingan ekonomi itu, para sahabat menjalankannya secara tolong-menolong, sebagaimana difirmankan Allah swt. dalam Q.S. Al-Maidah: 2
وَتَعَاوَنُوْا
عَلَى الْبِرِّ
وَالتَّقْوٰى
وَلاَ تَعَاوَنُوْا
عَلَى اْلإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ
"dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya." (Q.S. Al-Maidah: 2).
Langkah yang dilakukan oleh Rasulullah adalah membangun masjid sebagai tempat peribadatan umat Islam, dan membangun komunikasi dalam persatuan dan kesatuan. Kaum Ansar dipersaudarakan dengan kaum Muhajirin yang rela berhijrah meninggalkan kampung halaman dengan hanya bermodal iman. Warga Madinah yang majemuk, dengan beragam suku dan agama agama, dipersatukan untuk mencapai kepentingan bersama sebagai satu bangsa dan negara.
Dengan persatuan dan kesatuan, masyarakat Madinah telah terikat oleh semangat kebersamaan, menjadi kekuatan penuh untuk meraih keberhasilan pembangunan di berbagai bidang kehidupan.Rasa persatuan dan kesatuan yang berakibat pada keamanan yang kondusif, menjadi modal dasar bagi Rasulullah saw. untuk membawa masyarakat menuju kesejahteraan.
Masyarakat Madinah terus berupaya meningkatkan aktivitas ekonomi dengan etos kerja yang tinggi. Ibadah dan kerja adalah dua jenis aktivitas ukhrawi dan duniawi yang menghiasi hari-hari mereka silih berganti. Beribadah adalah kewajiban vertikal dan bekerja adalah kewajiban horizontal. Allah, misalnya menyebut ibadah salat erat kaitannya dengan perintah bekerja mencari rezeki, seperti tersurat di dalam surah Al-Jumu’ah ayat 11 berikut.
فَإِذَا قُصِيَتِ
الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا
فِى اْلأَرْضِ
وَابْتَغُوْا
مِنْ فَضْلِ
اللهِ وَاذْكُرُوْا
اللهَ كَثِيْرًا
لَّعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya :
"Apabila salat telah ditunaikan, maka menyebarlah kalian di muka bumi, dan carilah karinua (rezki) Allah, dan ingatlah Allah sebanyak mungkin, agar kalian menjadi orang-orang yang beruntung." (Q.S. Al-Jumu’ah [62] : 10).
Usaha dan kerja keras muslimin, umat dan sahabat Rasulullah
saw, telah berhasil dengan gemilang. Dalam waktu yang relatif singkat, ekonomi
mereka berkembang dan meningkat. Kurang lebih satu tahun usai negara Madinah,
umat Islam, termasuk kaum Muhajirin yang datang tanpa membawa harta, kini telah
mempunyai penghasilan lebih untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Pada
awal tahun kedua Hijrah, Allah swt sudah mewajibkan muslimin membayar zakat.
Tentu saja, zakat diwajibkan hanya bagi yang berkecukupan.
2. Bentuk-bentuk Perjuangan Nabi dan Sahabat di Madinah
2. Bentuk-bentuk Perjuangan Nabi dan Sahabat di Madinah
Di Madinah, Nabi Muhammad
melakukan banyak hal dalam rangka membangun masyarakat Madinah. Adapun
usaha-usaha Nabi Muhammad saw. di Madinah adalah sebagai berikut.
- Mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar.
- Menjalin hubungan antara kaum Muslimin dan nonMuslim dengan membuat piagam Madinah.
- Membentuk komunitas ahlus suffah, yaitu beberapa sahabat Muhajirin yang tidak memiliki tempat tinggal disediakan tempat tinggal di Masjid. Mereka melakukan kegiatan pendalaman agama.
- Membangun sistem ekonomi yang berbasis prinsip syirkah (kerjasama) atas dasar tolong-menolong.
- Melakukan perdagangan dengan mengedepankan kejujuran, dengan tidak mengurangi timbangan.
- Membangun etos kerja yang tinggi di kalangan kaum muslimin.
- Mewajibkan zakat, agar terjadi pemerataan ekonomi di kalangan kaum muslimin, dan peningkatan kesejahteraan bagi fakir miskin. Zakat diwajibkan pada tahun ke-2 hijrah, setelah turun perintah dari Allah.
Hal ini dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. bersama para sahabatnya, karena para pedagang sebelumnya, banyak yang melakukan kecurangan. Kehadiran para sahabat Nabi membawa nilai-nilai kejujuran dalam perdagangan.
Read more: http://www.edupai.web.id